Advertisement

Polres Garut Kembali Bongkar Peredaran Sabu di Kecamatan Leles

Polres Garut Kembali Bongkar Peredaran Sabu di Kecamatan Leles

Garut – Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Garut kembali terbongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Leles.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan ini dilakukan pada Sabtu, 2 Agustus 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Kampung Taraju, Desa Salamnunggal, Tersangka yang diamankan adalah MR (34), warga setempat, yang kedapatan menyimpan sejumlah paket sabu siap edar dengan total berat bruto 7,52 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, plastik klip bening, lakban, sedotan, handphone, dan bukti percakapan digital terkait transaksi narkotika.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial MR. XXX di kawasan Jalan Pataruman, Tarogong Kidul, Barang tersebut rencananya akan diedarkan kembali guna mendapatkan keuntungan.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti yang cukup banyak. Berdasarkan pengakuannya, barang tersebut diperoleh untuk dijual kembali. Saat ini kasus masih kami kembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap Kasat Narkoba kepada awak media, Selasa (5/8/2025).

Tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur ancaman pidana berat bagi pelaku peredaran sabu.

Tim penyidik juga tengah melakukan pengembangan terhadap asal usul barang bukti serta jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka.

Polres Garut terus mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dan aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Upaya ini penting untuk menjaga lingkungan yang aman dan sehat, serta memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Garut.

The post Polres Garut Kembali Bongkar Peredaran Sabu di Kecamatan Leles appeared first on Sorot Garut.