Advertisement

Polsek Samarang Amankan TKP Kebakaran Rumah Semi Permanen di Desa Cintakarya

Garut – Sebuah rumah panggung semi permanen di Kampung Pasir RT 04 RW 01 Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, dilaporkan mengalami kebakaran pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Rumah tersebut diketahui milik Sdr. Diden (43). Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh Sdri. Rida, istri korban, yang saat itu berada di dalam rumah. Api diduga berasal dari tungku api yang berada di dalam rumah, kemudian menjalar ke dinding kayu dan bilik, hingga merambat ke bagian atap dan lantai dua bangunan.

Melihat api mulai membesar, saksi segera berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga setempat kemudian bergotong royong melakukan upaya pemadaman dengan peralatan seadanya, sebelum petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut tiba di lokasi.

Api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 19.18 WIB. Bangunan rumah yang terbakar memiliki ukuran lantai satu 3 x 4 meter dan lantai dua 2 x 3 meter. Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti.

Polsek Samarang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan api di dalam rumah, khususnya pada bangunan berbahan kayu, guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.

The post Polsek Samarang Amankan TKP Kebakaran Rumah Semi Permanen di Desa Cintakarya appeared first on Sorot Garut.