Garut – Polsek Karangpawitan berhasil mengamankan seorang pria yang di duga terlibat dalam tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor. Senin (11/11/2024).


Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Karangpawitan Kompol Moh Duhri, S.H., MM., mengatakan pelaku berinisial “AS” (22) adalah warga Kecamatan Tarogong Kaler.


Kejadian ini bermula ketika korban Sdr. Cepi melaporkan bahwa sepeda motor miliknya Honda Beat warna biru putih dengan Nopol Z 3679 VES telah di gelapkan oleh pelaku.


Pelaku Sdr. AS (24) yang merupakan teman korban pada hari sabtu (20/4/2024) datang dan menginap ke rumah korbandi daerah Karangpawitan.


Keesokan harinya pelaku “AS” (22) meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk pergi ke Sukaregang guna mencari uang.


Namun setelah kendaraan di pinjam pelaku justru melarikan diri dan membawa kabur motor tersebut tanpa sepengetahuan korban.


Akhirnya pelaku dapat di tangkap di daerah Cileunyi Kabupaten Bandung sementara sepeda motornya masih dalam pencarian karena sudah di jual oleh pelaku.


Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk di lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.


“Kami menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga, serta pentingnya melaporkan setiap tindak pidana kepada pihak berwajib untuk segera di tindaklanjuti.” Ujar Duhri.