Aksi keji disertai tipu daya yang dilakukan dua tersangka berinisial R dan P dalam kasus pembunuhan keluarga H. Sachroni akhirnya terbongkar. Meski berulang kali berusaha menghilangkan jejak serta menjebak seorang pria bernama Evan agar seolah-olah menjadi pelaku, kepolisian berhasil menguak kebenaran dan menetapkan R dan P sebagai tersangka utama.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, saat tersangka P diminta R untuk membeli sebuah pacul yang kemudian disimpan di rumah P. Malam harinya, R menawarkan imbalan Rp100 juta agar P bersedia mengeksekusi korban utama, Budi.
Pada Kamis, 28 Agustus 2025, R kembali menghubungi P untuk mengeksekusi rencana tersebut. Menjelang tengah malam, keduanya mendatangi rumah korban dengan modus kerja sama bisnis minyak goreng.
Memasuki Jumat dini hari, 29 Agustus 2025, R memukul Budi menggunakan pipa besi hingga tersungkur. Tidak berhenti di situ, R juga menyerang anggota keluarga lain yakni Sachroni, Euis, hingga anak bernama Ratu sementara P menenggelamkan anak kecil bernama Bella ke dalam bak mandi. Setelah memastikan para korban tidak berdaya, keduanya menggasak uang tunai Rp7 juta dan tiga unit ponsel.
Pada pagi harinya, emas yang dirampas dari korban kecil kemudian dijual oleh P di Pasar Mambo, Indramayu, seharga Rp3 juta. Malamnya, kedua tersangka menyeret jenazah kelima korban ke belakang rumah, lalu mengubur semuanya dalam satu liang. Untuk menghapus jejak, keduanya juga membersihkan bercak darah dengan mengepel lantai rumah korban.
Tidak hanya itu, kedua tersangka memindahkan mobil milik korban untuk mengaburkan penyelidikan. Mobil pick-up korban bahkan digadaikan melalui perantara Evan agar seolah-olah Evan terlibat dalam kasus ini.
Pada Senin, 1 September 2025, tersangka R dan P sengaja mengembalikan mobil Toyota Corolla milik Sachroni dengan cara diparkir dekat rumah Evan. Mereka juga menyebar informasi menyesatkan kepada orang terdekat bahwa Evan adalah pembunuh keluarga Sachroni. Bahkan, R sempat mengirim pesan melalui ponsel korban kepada Evan berbunyi: “Kalau punya masalah jangan bawa-bawa saya, itu mobilnya saya kembalikan.”
Skenario licik itu sempat membuat publik curiga kepada Evan. Namun, berkat kerja cepat tim penyidik, fakta terkuak bahwa kedua tersangka hanya ingin mengalihkan perhatian dan menutupi jejak.
Setelah eksekusi, R dan berpindah- pindah kota mulai dari Jakarta, Bogor, Semarang, Demak, hingga Surabaya. Mereka akhirnya kembali ke Indramayu dengan rencana bekerja sebagai ABK (Anak Buah Kapal). Namun, pelarian itu kandas. Pada Senin, 8 September 2025 sekira pukul 02.30 WIB, polisi berhasil meringkus keduanya di Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya tersangka untuk menutupi jejak dan menjebak orang lain sia-sia.
“Polisi bekerja berdasarkan bukti, bukan asumsi. Skenario yang dibangun tersangka untuk menuduhkan kejahatan ini kepada saudara Evan berhasil kami bongkar. Dari barang bukti, keterangan saksi, serta jejak digital, jelas bahwa pelaku pembunuhan adalah R dan P. Tidak ada ruang bagi kejahatan untuk bersembunyi,” ungkap Kombes Hendra.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena selain sadis, kedua tersangka juga mencoba memanipulasi keadaan dengan menjerat pihak lain. Kini keduanya mendekam di tahanan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
The post Polisi Bongkar Siasat Licik Tersangka Pembunuhan Sadis di Indramayu untuk Menjebak Evan appeared first on Sorot Garut.