Garut – Polres Garut mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Penahanan tersangka dilakukan oleh Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Garut pada hari Kamis, 17 September 2025.
Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin mengatakan peristiwa miris ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Garut pada 9 September 2025. Menurut laporan polisi, dugaan tindak pidana ini terjadi pada bulan Mei 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, korban sedang beristirahat di kamarnya setelah selesai mengerjakan pekerjaan rumah. Saat tertidur, korban merasa dalamnya di buka oleh seseorang.
Ketika terbangun, korban mendapati pelaku, yang merupakan tetangganya sendiri, sudah berada di hadapannya dengan posisi duduk di paha korban. Dalam kondisi yang mengancam, pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
“Pelaku yang diketahui bernama H (37), berprofesi sebagai wiraswasta dan tinggal di alamat yang sama dengan korban di Kecamatan Limbangan. Kami telah mengamankan pelaku dan barang bukti berupa pakaian korban untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
The post Polres Garut Tahan Seorang Pria yang Cabuli Anak Tetangganya appeared first on Sorot Garut.