Garut | Satreskrim Polres Garut berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel yang di lakukan secara online oleh tersangka berinisial “AT”. Kamis (21/11/2024).

 

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo dalam Konferensi Pers nya mengatakan bahwa kejadian ini bermula pada hari Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Desa Sucikaler Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut, tersangka “AT” memasang taruhan Togel.

 

Sdr. AT di ketahui telah melakukan tindakan perjudian togel dengan memasang taruhan melalui situs daring “AlexisTogel” menggunakan akun dengan nama “JuraganBawang.”

 

Tersangka memasang taruhan dengan berbagai nominal, mulai dari Rp. 1.000 hingga Rp. 50.000, dengan hadiah yang bisa mencapai Rp. 3.000.000 untuk taruhan 4 angka.

 

Anggota Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A18 dan satu lembar bukti screenshot transaksi perjudian.

 

Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP tentang perjudian, yang mengatur sanksi pidana maksimal 4 tahun penjara.

 

“Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk pengembangan kasus ini.” Ujar Ari.