Garut | Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Garut. Kamis (21/11/2024).
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, S.H., M.M., mengatakan pelaku berinisial “IR” (56) di duga melakukan serangkaian tindakan cabul terhadap seorang remaja perempuan berinisial “AA” (15).
Peristiwa ini bermula ketika tersangka dengan modus memberikan uang sebesar Rp. 100.000, merayu korban untuk jalan – jalan di sekitar Kabupaten Garut.
Tanpa memberi tahu korban sebelumnya, tersangka membawa korban ke salah satu penginapan di Cipanas, Garut, di mana ia melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Tersangka di duga telah melakukan tindakan tersebut lebih dari sepuluh kali, di beberapa lokasi berbeda termasuk di sekitar Bendungan Copong, Garut.
Setelah kejadian-kejadian tersebut, pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai imbalan.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan petugas untuk di lakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.” Pungkas Ari.