Garut – Polres Garut mengungkapkan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut. Kamis (19/12/2024).

Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., mengatakan ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial “AL” (27) , “SN” (20), dan “AB” (17) Warga Kecamatan Cisurupan.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah villa kosong di Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, para tersangka mengajak korban untuk meminum minuman keras.

Setelah korban berada dalam keadaan mabuk, ketiga tersangka melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap korban secara bergantian.

Perbuatan tersebut dilakukan di kamar secara bergiliran sementara teman yang lain menunggu di luar.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas antara lain 1 buah jaket lengan panjang berwarna cokelat, 1 buah celana panjang berwarna hitam, 1 buah celana dalam berwarna kuning, dan 1 buah kaos dalam/tangtop berwarna putih yang dikenakan korban saat kejadian.

Tiga orang tersangka dalam kasus ini dijerat dengan Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tindak pidana ini mengancam pelaku dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda maksimal Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).

“Saat ini tiga orang tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan diboyong ke Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut” Ujar Fajar