Garut | Polres Garut amankan pelaku tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang melibatkan korban “RA” (16) dan tersangka “LH” (19). Rabu (04/12/2024).
Kapolres Garut AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKp Ari Rinaldo mengatakan peristiwa ini terjadi di rumah tersangka yang terletak di Kecamatan Pangatikan Kabupaten Garut.
Kejadian ini bermula pada Rabu (20/11/2024) ketika korban “RA” (16) mengenal tersangka melalui media sosial Facebook.
Pada hari Kamis (21/11/2024) tersangka menyatakan cinta kepada korban dan menjalin hubungan pacaran. Keesokan harinya, korban mendatangi rumah tersangka setelah diajak oleh tersangka. Sesampainya di rumah tersangka, korban dan tersangka menghabiskan waktu bersama di kamar.
Pada sore harinya, korban meminta diantarkan pulang, namun tersangka tidak dapat mengantarkan korban karena tidak ada dana dan kendaraan.
Akhirnya, korban disarankan untuk menginap di rumah tersangka. Pada malam hari sekitar pukul 00.30 WIB, tersangka melakukan persetubuhan dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, meskipun korban menolak.
Keesokan harinya, pada pukul 10.00 WIB, setelah tidur bersama, tersangka kembali memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang sama. Korban kemudian ditemukan oleh orang tuanya pada pukul 16.00 WIB setelah dilakukan pencarian, karena korban tidak pulang ke rumah.
Dalam kejadian ini anggota Polres Garut mengamankan barang bukti berupa 1 buah baju seragam batik sekolah warna putih lengan panjang, 1 buah rok panjang sekolah SMA warna abu-abu, 1 buah bra/BH warna biru navy, 1 buah celana dalam warna ungu, 1 buah kerudung persegi empat warna putih, 1 buah jaket rajut warna hijau
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Garut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.” Pungkas Ari.